Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun
2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Guru Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan
Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
a. Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024;
b. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran
Madrasah (terlampir);
d. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
f. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018,2019,2021,2022, 2023 dan 2024.
- Guru Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi
melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;
b. Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
c. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada
EMIS; (format terlampir)
d. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan
lainnya dan mengunggah pada EMIS; dan
e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas
persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan
mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10
Februari 2025;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas
persyaratan hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana poin 2
(dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran
Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 11 Februari 2025;