Info Sekolah
Kamis, 05 Mar 2026
  • Assyifa karang sari jati agung lampung selatan MADRASAH BERPRESTASI DAN MENDUNIA
  • Assyifa karang sari jati agung lampung selatan MADRASAH BERPRESTASI DAN MENDUNIA

Surat Verval Calon Peserta PPG Madrasah 2025

Terbit : Jumat, 31 Januari 2025 - Kategori : Administrasi TU

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun
2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Guru Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan
    Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
    a. Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024;
    b. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
    c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran
    Madrasah (terlampir);
    d. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
    e. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
    f. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018,2019,2021,2022, 2023 dan 2024.
  2. Guru Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi
    melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru dengan mekanisme
    sebagai berikut:
    a. Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;
    b. Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
    c. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada
    EMIS; (format terlampir)
    d. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan
    lainnya dan mengunggah pada EMIS; dan
    e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas
    persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan
    mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10
    Februari 2025;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas
    persyaratan hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana poin 2
    (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran
    Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 11 Februari 2025;

Archives

Categories