Langkah-langkah yang harus dilakukan olah madrasah terkait Dana BOS TA 2025 pada Triwulan 1 :
- Madrasah Segera membuat Rencana Anggaran Pagu Definitif Triwulan 1 TA 2025 pada Aplikasi e-RKAM sebesar dana BOS yang diterima pada triwulan 1 https://erkam.kemenag.go.id/;
- Madrasah TIDAK meng import Rencana Anggaran Pagu Indikatif TA 2025 yang dibuat 1 Tahun ( APBN BOS Tahap 1 dan 2) ke pagu Definitif TA 2025;
- JIKA Madrasah sudah terlanjur meng import Rencana Anggaran Pagu Indikatif TA 2025 yang dibuat 1 Tahun ( APBN BOS Tahap 1 dan 2) ke Rencana Anggaran pagu Definitif TA 2025, maka Rencana Anggaran tersebut harus dihapus;
- Pertanggung jawaban BOS Triwulan 1 TA 2025 (Realisasi dan BKU ) menggunakan Aplikasi e-RKAM;
- Semua tahapan dari nomor 1 sampai nomor 4 sebagai syarat untuk pencairan Dana BOS Triwulan 2 TA 2025.