SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MTS HIDAYATUL ISLAMIYAH
Nomor : 002/YPPHI/MTS/I/2025
TENTANG
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), maka dipandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat penanggung jawab Pemegang Kas/Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55-57 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat sebagai Penanggung Jawab Pemegang Kas / Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025
Nama : NOK MULYANAH, M.Pd
NIP : –
Jabatan : Bendahara BOS
Unit Kerja : Mts Hidayatul Islamiyah
KEDUA : Penanggung Jawab Pemegang Kas / Bendahara BOSP sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini harus mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada di bawah tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada tanggal : 1 Januari 2025
Kepala madarsah,
M ASEP AHYUDIN, M.Pd.I
NIP-