SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MIS NURUL ISLAM 2 KARANG SARI
Nomor : Mi.001/NI-2.KS/SK-Kep/VII/2024
PENETAPAN JABATAN DAN TUGAS MENGAJAR
PADA MIS NURUL ISLAM 2 KS
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2024-2025
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya kegiatan belajar mengajar di pandang perlu
Untuk mengangkat / menunjuk tenaga pengajar (Guru) pada madrasah Ibtidaiyah Nurul Islam 2 karang sari
b. Bahwa yang bersangkutan dipandang mampu dan cakap melaksanakan tugas yang dimaksud.
c. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : a. Undang-undang dasar tahun 1945 pasal 27
b. Surat Keputusan Mendikbud No. 2839/1.12.B.1/II/1991 tentang pendirian sekolah
c.. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud No.
018/C/Kep/I/1993 Tanggal 23 Januari 1993
d. Hasil Keputusan Musyawarah kepala Madrasah Ibtidaiyah Nurul Islam Karang Sari tanggal 01 Juli 2024
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 30 Desember 2024 mengangkat
Kembali Saudara/i yang namanya tercantum, memegang jabatan dan menjalankan tugas mengajar . Kepadanya diberikan honorarium sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua yayasan Nurul Islam nur madani tahun anggaran 2024-2025, yang dibebankan pada Mis Nurul Islam 2 Karang Sari.
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketiga : Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian hari
Sesuai dengan kebutuhan.
Keempat : Apabila dalam Surat Keputusan ini ada kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki
Sebagaimana mestinya.
PETIKAN : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
Diindahkan.
Ditetapkan di : Lampung Selatan
Pada Tanggal : 01 Juli 2024
RUMAINI, S.Pd.I
NIP-
Tembusan :