SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH HIDAYATUL ISLAMIYAH
NOMOR: 012/YPPHI/MTS/VII/2024
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS TAMBAHAN GURU SEBAGAI WAKIL KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH HIDAYATUL ISLAMIYAH
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH HIDAYATUL ISLAMIYAH
| Menimbang | : | Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Kepala Madrasah Tsanawiyah Hidayatul Islamiyah dalam administrasi dan teknis pengelolaan kegiatan madrasah bidang kurikulum, dipandang perlu menetapkan pembagian tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala MadrasahTahun Pelajaran 2024/2025;bahwa mereka yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas yang ditentukan. |
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah denga Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2006Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;Peraturan Menteri Agama RI Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 66 Tahun2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; |
11. Keputusam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015 tentang PetunjukTeknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah
MEMUTUSKAN
| MENETAPKAN | : | |
| PERTAMA | : | Mengangkat guru yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini seabagai Wakil Kepala Madrasah pada tahun pelajaran 2024/2025; |
| KEDUA | : | Tugas dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam diktum pertama adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya |
| KETIGA | : | Masing-masing melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Madrasah |
| KEEMPAT | : | Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai. |
| KELIMA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan akhir tahun pelajaran 2024/20252, dan apabila dikemudian hari ternyataterdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Kota Bandar Lampung
Pada Tanggal: 01 Juli 2024
Kepala MTs Hidayatul Islamiyah
M ASEP AHYUDIN, M.Pd.I NIP. –