Pancasila adalah filsafat negara yang menjadi cerminan intelektualitas pemimpin bangsa di masanya. Pancasila merefleksikan ide cemerlang pemimpin generasi Soekarno dan Mohammad Hatta saat mereka ingin mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Seperti diungkapkan Prof. M. Yudhie Haryono, Ph.D (Direktur Eksekutif Nusantara Centre) dalam buku Logika Berpancasila (2023) bahwa Pancasila itu menghibridasi Timur dan Barat dalam aspek sosio-religius, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
Hanya saja perlu diingat, kata Yudhie Haryono, menegakkan negara Pancasila merupakan kerja raksasa. Di dalamnya akan ditemukan medan pertempuran yang luas mencakup tiga ranah, yaitu: tanah air fisik (penguasaan teritorial), tanah air formal (undang-undang dan hukum formal) dan tanah air mental (nalar dan mindset). Ketiga ranah tersebut harus terjaga keutuhannya.
Sebuah prinsip yang ditanamkan sebagai pilar utama dari Pancasila ialah Ketuhanan Yang Maha Esa. Buya Hamka menjelaskan dari sudut pandang umat beragama bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah “urat tunggang” Pancasila. Orang yang percaya kepada Tuhan pasti berperikemanusiaan dan mempertahankan persatuan Indonesia sebagai janji luhur bangsa. Orang yang percaya kepada Tuhan pasti menghargai musyawarah dan menegakkan keadilan.
Sila pertama terbentuk melalui proses kristalisasi pemikiran yang tidak sama dengan empat sila lainnya. Dalam sejarahnya ketika rumusan konsensus Ketuhanan Yang Maha Esa disetujui oleh tokoh-tokoh Islam dan tak ada penolakan dari pemuka agama lain tanggal 18 Agustus 1945 setelah dihapusnya tujuh kata tentang syariat Islam dalam Piagam Jakarta, legitimasi Pancasila sebagai pengikat persatuan bangsa menjadi kokoh. Ketuhanan Yang Maha Esa diterima oleh semua golongan dan elemen bangsa tanpa ada yang merasa menang dan kalah.
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” begitu bunyi yang tercantum dalam Bab Agama, pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya Bab Agama dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar bukan sebuah kebetulan. Itu sebuah afirmasi agama mengisi tempat khusus dalam konstelasi kenegaraan kita. Negara menghormati dan menjunjung tinggi ajaran dan nilai-nilai agama sebagai inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara berdasar ketuhanan adalah keajaiban sejarah dan keunikan yang tidak ditemukan dalam konstitusi negara lain. Tidak bisa dipungkiri bahwa sekularisme kadang membayangi sudut-sudut kebangsaan. Tetapi aspirasi kenegaraan bahagian terbesar rakyat Indonesia tidak menghendaki negara sekuler. Sistem bernegara yang memisahkan secara mutlak agama dari negara bertentangan dengan jiwa dan semangat Pancasila.
Dalam konteks keindonesiaan yang dibangun selama ini, intervensi atau campur tangan negara terhadap wilayah internum agama dibatasi dan di saat yang sama negara tidak boleh lepas tangan dari kehidupan beragama. Menjauhkan negara dari nilai-nilai agama justru tidak menguntungkan bagi negara dan agama.
Pengalaman bangsa-bangsa di dunia menampilkan agama dan negara bisa saling mendekati atau saling menjauhi disebabkan paradigma beragama dan bernegara yang terbentuk. Masyarakat dunia saat ini merasakan kemerosotan nilai-nilai moral kemanusiaan dan dehumanisasi. Kondisi itu membangkitkan kesadaran sebagian orang untuk kembali kepada ajaran agama. Ketika kerusakan lingkungan menjadi ancaman keberlanjutan masa depan umat manusia, telah mengilhami munculnya konsep ekoteologi yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama.
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai norma dasar bernegara menghadapi tantangan di setiap kurun zaman. Bahaya Komunisme pernah menjadi tantangan nomor satu. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa bangsa Indonesia terselamatkan dari tantangan dan ancaman bahaya Komunis tahun 1948 dan 1965. Tragedi 1965 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober.
Dalam dekade belakangan, tantangan terhadap pandangan hidup bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa antara lain bersumber dari paham agnostik, materialisme, liberalisme, permisifisme dan hedonisme yang merasuk dalam masyarakat. Pandangan kritis menilai kenapa bangsa yang “tidak beragama” justru mempunyai etika sosial yang baik dan jujur dalam mengelola kepentingan publik. Agama tidak dapat disalahkan dan dikalahkan, tetapi cara mendidik manusia dalam beragama dan pendekatan dakwah bisa dikalahkan oleh tantangan zaman.
Sejalan dengan kepentingan untuk membumikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sejak awal 1946 dibentuk Kementerian Agama. Titik tolaknya waktu itu ialah norma konstitusi pasal 29 UUD 1945 menyatakan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya. Ketentuan tersebut adalah mandat konstitusi yang wajib dijalankan melalui Kementerian Agama sebagai perangkat birokrasinya. Hal itu terungkap dalam pidato H.M. Rasjidi tahun 1946, diucapkan sehari setelah diangkat sebagai Menteri Agama yang pertama.
Peran dan tugas Kementerian Agama tidak ringan karena harus mengawal fungsi agama dalam strategi pembangunan nasional serta membimbing dan melayani umat yang berkembang dinamis dalam kemajemukannya. Makna Pancasila dan nasionalisme bagi generasi millennial dan Generasi-Z mungkin juga berubah karena tatanan masyarakat yang sedang berubah.
Dalam hubungan ini saya tertarik dengan quotes almarhum Laksamana Pertama Prof. Drs. H. Bahrum Rangkuti, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 1970 – 1977, dengan kata-kata puitis ia menggambarkan misi Kementerian Agama adalah menampakkan wajah Ilahi di muka bumi. Kata-kata di atas layak direnungkan. Wallahu a’lam bisshawab.
M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama)
sumber OPINI dari : https://kemenag.go.id/opini/hari-kesaktian-pancasila-sejarah-dan-tantangan-zaman-1ARxG