Hingga pertengahan Februari 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) RI tengah mengakselerasi berbagai program perlindungan sosial dengan fokus utama pada pembenahan data dan efektivitas penyaluran bantuan.
Berikut adalah rangkuman berita terbaru mengenai Kemensos:
1. Penyaluran Bansos Tahap I Tahun 2026
Kemensos telah mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) reguler untuk triwulan pertama tahun 2026.
- Total Anggaran: Dana sebesar Rp17,5 triliun telah disiapkan untuk penyaluran di bulan Februari 2026.
- Program Utama: Bantuan yang cair meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Target Penerima: Bansos sembako menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
2. Evaluasi dan Pengetatan Data Penerima
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmennya untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
- Data Tak Tepat Sasaran: Kemensos mengungkapkan bahwa sekitar 45% penerima bansos dinilai tidak lagi layak atau tidak tepat sasaran berdasarkan pemutakhiran data terbaru.
- Target Graduasi: Pemerintah menargetkan 400.000 keluarga dapat lepas dari ketergantungan bansos pada tahun 2026 melalui program kemandirian.
- Bantuan Usaha: Bagi warga yang dicoret dari daftar bansos karena dinilai sudah mampu secara ekonomi, pemerintah menyiapkan skema bantuan modal usaha senilai Rp5 juta untuk mendorong kemandirian.
3. Isu Strategis & Kebijakan Terbaru
- Evaluasi PBI-JK: Kemensos mengerahkan lebih dari 30.000 pendamping PKH untuk melakukan verifikasi lapangan (ground check) terhadap 11 juta peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan.
- Penggunaan Teknologi: Masyarakat diimbau untuk menggunakan Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memantau status kepesertaan mereka secara transparan.
Apakah Anda ingin mengetahui secara spesifik syarat penerima atau cara mengecek status bansos Anda untuk periode Februari ini?
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos 2026
Agar dapat terdaftar sebagai penerima manfaat (KPM), Anda harus memenuhi syarat umum dan khusus berikut:
- Terdaftar di DTKS: Wajib terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Identitas Valid: Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sinkron dengan data Dukcapil Pusat.
- Kategori Ekonomi: Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam Desil 1-4 (kelompok pengeluaran terendah).
- Bukan Aparat Negara: Bukan anggota ASN/PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Komitmen Khusus (Untuk PKH): Memiliki komponen kesehatan (ibu hamil/balita), pendidikan (anak sekolah SD-SMA), atau kesejahteraan sosial (lansia/disabilitas berat).
Cara Cek Status Bansos Secara Online
Pengecekan dapat dilakukan dalam hitungan menit melalui situs resmi atau aplikasi:
- Melalui Situs Web Resmi:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau PBI-JK.
- Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk verifikasi biometrik.
- Setelah akun aktif, pilih menu “Cek Bansos” untuk melihat detail bantuan Anda.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Jika Anda merasa layak namun nama tidak muncul, Anda bisa melakukan usulan mandiri:
- Jalur Online: Gunakan fitur “Daftar Usulan” pada Aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan diri atau keluarga.
- Jalur Offline: Datangi kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK untuk diusulkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Apakah Anda memerlukan bantuan untuk memahami perbedaan besaran nominal bantuan antara kategori PKH (pendidikan/kesehatan) dan BPNT?