MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN,
DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II TAHUN
ANGGARAN 2024.
KESATU : Menetapkan nama-nama Siswa Madrasah Tsanawiyah
Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap
II Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEDUA : Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program
Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun
Anggaran 2024.
KETIGA : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari
keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024.