Hasil Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
Berikut adalah poin-poin utama hasil sosialisasi tersebut:
1️⃣ Tujuan dan Asas Pengelolaan
- Tujuan: Memberikan acuan bagi pengelola dana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan agar penggunaan dana tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
- Asas: Pengelolaan harus memenuhi prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
2️⃣ Mekanisme Penyaluran Dana
- Penyaluran dana dilakukan secara bertahap (biasanya dalam dua tahap).
- Proses pencairan dana dilakukan melalui aplikasi e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik) sebagai syarat utama.
- Penyaluran dilakukan langsung ke rekening madrasah melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama.
3️⃣ Komponen Penggunaan Dana
Dana BOP RA dan BOS Madrasah dapat digunakan untuk:
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah.
- Pembayaran honorarium guru non-ASN (sesuai ketentuan persentase yang berlaku).
- Kegiatan administrasi madrasah dan pengembangan profesi guru.
4️⃣ Larangan Penggunaan Dana
Beberapa hal yang dilarang menggunakan dana BOP/BOS antara lain:
- Disimpan untuk mendapatkan bunga (deposito).
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membeli pakaian/seragam untuk kepentingan pribadi (bukan untuk siswa miskin).
- Rehabilitasi gedung kategori berat.
- Kegiatan yang tidak terkait dengan peningkatan mutu pendidikan.
5️⃣ Transformasi Digital (e-RKAM V2)
- Penekanan pada penggunaan e-RKAM Versi 2 untuk perencanaan dan pelaporan secara real-time.
- Madrasah wajib melakukan update data di EMIS (Education Management Information System) karena data jumlah siswa yang digunakan untuk penentuan alokasi dana ditarik dari sistem tersebut.
6️⃣ Pengawasan dan Pelaporan
- Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan untuk memudahkan verifikasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi.
- Adanya audit internal dan eksternal secara berkala untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan.
Kesimpulan:
Sosialisasi ini menekankan agar setiap kepala madrasah dan bendahara memahami aturan terbaru dan Juknis terbaru, terutama terkait kedisiplinan dalam pelaporan elektronik dan penggunaan dana yang harus berfokus pada peningkatan mutu belajar mengajar di madrasah.