Info Sekolah
Senin, 19 Jan 2026
  • Assyifa karang sari jati agung lampung selatan MADRASAH BERPRESTASI DAN MENDUNIA
  • Assyifa karang sari jati agung lampung selatan MADRASAH BERPRESTASI DAN MENDUNIA

PIP KEMENAG TINGKAT MI PROV LAMPUNG TAHAP 2 TAHUN 2024

Terbit : Rabu, 4 Desember 2024 - Kategori : Administrasi TU

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5102 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II
TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan
Program Indonesia Pintar Tahun 2024;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a)
di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan dana
Program Indonesia Pintar Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang
Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II
Tahun Anggaran 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
    2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4301);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
    2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
    2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5235);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
    Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6827);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45
    Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018
    tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
    Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
    Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6267);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang
    Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
    Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
    2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    Nomor 6762);
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166
    Tahun 2014 Tentang Program Percepatan
    Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
  9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
    Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63
    Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara
    Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2017 Nomor 156);
  11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
    2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga
    Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program
    Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
    Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
    Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang
    Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik
    Indonesia Nomor 190/PMK.05/2018 tentang Tata Cara
    Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
    tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
    2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
    Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran
    Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial
    pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Republik Indonesia Nomor
    228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial
    pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
    Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
    Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
  16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening
    Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
    1549);
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
    Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian
    Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
    Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
    Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan
    Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
    Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
    955);
  19. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
    14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia
    Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik
    Indonesia Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan
    Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
    Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program
    Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
    DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN,
    DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL
    PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN SISWA
    MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
    PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II TAHUN
    ANGGARAN 2024.
    KESATU : Menetapkan nama-nama Siswa Madrasah Ibtidaiyah
    Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap
    II Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam
    lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Keputusan ini.
    KEDUA : Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program
    Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
    KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan
    Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun
    Anggaran 2024.
    KETIGA : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari
    keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal
    Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024.
    KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 23 September 2024
    Disahkan Oleh
    DIREKTUR JENDERAL
    PENDIDIKAN ISLAM,
    TTD
    ABU ROKHMAD
    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
    DIREKTUR KURIKULUM, SARANA,
    KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
    MADRASAH,
    TTD
    MUCHAMAD SIDIK SISDIYANTO

DOWNLOAD SK PIP

DOWLOAD LAMPIRAN SK PIP

Archives

Categories