–
Polemik pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengenai guru agama dari yayasan—yang kemudian direspons dengan permintaan maaf—perlu ditempatkan secara adil dan proporsional. Dalam hiruk-pikuk reaksi publik, ada kecenderungan membaca pernyataan tersebut sebagai sikap tidak empatik terhadap guru madrasah. Padahal, jika dicermati secara jernih, pernyataan itu justru mencerminkan kejujuran struktural seorang pejabat birokrasi yang sedang menjelaskan batas kemampuan negara, bukan meremehkan martabat guru agama.
Tulisan ini lahir, bukan untuk menunjukkan keberpihakan, apalagi pembelaan terhadap para guru ataupun atas sosok Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. Tulisan ini mencoba mengulas setitik sengkurat harapan yang mungkin dapat melahirkan secercah harapan terang untuk tatakelola pendidikan Islam.
Dalam teori negara modern, seperti dikemukakan Max Weber, birokrasi bekerja dalam kerangka kewenangan legal-formal. Pejabat publik tidak selalu berbicara atas dasar kehendak moral pribadi, melainkan atas batas regulasi, anggaran, dan desain kelembagaan yang mengikat negara. Dalam konteks inilah, pernyataan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, seharusnya dibaca sebagai penjelasan tentang posisi guru yayasan dalam sistem pendidikan nasional yang terfragmentasi, bukan sebagai pengingkaran atas nilai pengabdian mereka.
Justru di titik ini, menurut pandangan awam penulis, Sekjen Kemenag sedang menanggung beban yang tidak ringan. Di satu sisi, publik—khususnya komunitas madrasah dan pesantren—menaruh harapan besar kepada Kementerian Agama sebagai pembela utama guru agama. Di sisi lain, Kementerian Agama bekerja dalam keterbatasan struktural yang nyata berupa anggaran yang terbatas, skema pendanaan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali negara, serta posisi pendidikan Islam yang belum sepenuhnya terintegrasi sebagai pilar utama sistem pendidikan nasional.
Dapat diperhatikan kecenderungan dalam dua dekade terakhir, sudah sangat jelas, ketika lahirnya UU Pesantren, misalnya, menjadi sarana dan wadah afirmasi terhadap guru madrasah atau pesantren justru semakin menguat. Tunjangan profesi guru madrasah, inpassing, insentif guru non-PNS, serta Pendidikan Profesi Guru (PPG) madrasah adalah bukti konkret bahwa negara—melalui Kemenag—terus berupaya memperluas pengakuan dan perlindungan. Ini menunjukkan apa yang oleh Amartya Sen disebut sebagai komitmen institusional untuk memperluas kapasitas hidup warga negara.
Namun, sebagaimana diingatkan T.H. Marshall, hak sosial dalam negara kesejahteraan tidak tumbuh sekaligus. Ia berkembang bertahap, mengikuti kapasitas struktural negara. Dalam konteks ini, guru madrasah atau pesantren terutama yang berada di bawah Yayasan masih berada dalam proses menuju kewargaan sosial yang utuh. Menjelaskan kenyataan ini bukanlah sikap abai, melainkan langkah jujur untuk membuka ruang perbaikan kebijakan.
Pernyataan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, yang kemudian dipersoalkan publik sesungguhnya berada dalam kerangka tersebut. Ia berbicara tentang struktur, bukan nilai; tentang kewenangan, bukan penghargaan moral. Permintaan maaf yang disampaikan setelahnya patut dibaca sebagai sikap etis seorang pejabat publik yang memahami sensitivitas sosial isu guru, bukan sebagai pengakuan bahwa substansi persoalan struktural itu keliru.
Ironisnya, kita melihat betapa lajunya informasi atau isu ini meliar bahwa polemik yang terlalu mempersonalisasi pernyataan pejabat justru berpotensi mengaburkan masalah utama. Padahal persoalan mendasarnya terletak pada posisi madrasah dan atau pesantren dalam sistem kebijakan nasional.
Pada dasarnya, terang sudah bahwa Lembaga pendidikan Islam sesungguhnya adalah penghasil kebaikan publik. Ia menjaga etika sosial, disiplin moral, dan ketahanan komunitas—fungsi yang dalam teori kebijakan publik disebut menghasilkan manfaat publik luas.
Guru madrasah dan pesantren adalah aktor kunci dalam produksi kebaikan publik tersebut. Negara menikmati stabilitas sosial dan moral yang dihasilkan, tetapi biaya sosial dari kerja ini belum sepenuhnya ditanggung negara. Beban kesejahteraan masih banyak dipikul oleh yayasan dan komunitas. Nah, untuk menjelaskan kondisi ini secara terbuka—seperti yang dilakukan Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin—seharusnya dilihat sebagai langkah awal menuju reformasi, bukan sebagai sikap defensif.
Kementerian Agama, dalam hal ini, berada pada posisi yang sering disalahpahami. Sementara, Ia bukan penentu tunggal kebijakan kesejahteraan guru, melainkan mediator antara aspirasi umat dan kemampuan negara. Ketika pejabatnya berbicara tentang keterbatasan, itu bukan tanda ketidakberpihakan, melainkan sinyal bahwa perjuangan kesejahteraan guru madrasah atau pesantren membutuhkan perubahan struktural lintas kebijakan, bukan sekadar tekanan moral kepada satu Kementerian.
Menelisik dari dalam perspektif etika Islam, sikap ini justru sejalan dengan prinsip amanah dan kejujuran. Amanah bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang mengatakan kebenaran meski pahit. Prinsip maslahah mengajarkan bahwa kebijakan harus dibangun di atas realitas, agar kemaslahatan yang lebih besar bisa dicapai secara bertahap dan berkelanjutan.
Karena itu, penilaian apapun itu namanya, membela posisi Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, bukanlah berarti menutup mata terhadap penderitaan guru madrasah. Sebaliknya, pembelaan ini justru penting agar kritik publik tidak salah sasaran. Yang perlu didorong bukanlah penghakiman personal, melainkan keberanian negara—lintas Kementerian dan lintas rezim kebijakan—untuk melampaui keterbatasan struktural yang selama ini membelenggu pendidikan Islam.
Guru madrasah dan pesantren telah lama memikul amanah kebangsaan di akar rumput. Kementerian Agama, dengan segala keterbatasannya, justru terus berupaya memperjuangkan mereka (red:guru) dari dalam struktur negara. Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perjuangan itu, bukan melemahkannya dengan pembacaan yang simplistik dan emosional. Wallahu’alam bisshowab.
Faisal Riza (Dosen UIN Sumatera Utara)
–
sumber : https://kemenag.go.id/opini/guru-madrasah-niat-baik-negara-dan-keterbatasan-struktural-V1yp7