Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan dana bantuan kepada sekolah untuk mendukung kegiatan operasional agar proses pembelajaran berjalan dengan baik.
Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan juga berada di bawah kebijakan pemerintah Republik Indonesia.
Dana BOS dapat digunakan untuk:
Dana BOS diberikan kepada:
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dana dari pemerintah untuk membantu sekolah dalam menjalankan kegiatan operasional, sehingga siswa dapat belajar dengan lebih baik dan biaya pendidikan menjadi lebih ringan.
Jika Bapak/Ibu ingin, saya bisa buatkan juga dalam bentuk:
Berikut ini Jukni SBOS MAdrasah Tahun 2026