Info Sekolah
Rabu, 04 Feb 2026
  • Assyifa karang sari jati agung lampung selatan MADRASAH BERPRESTASI DAN MENDUNIA
  • Assyifa karang sari jati agung lampung selatan MADRASAH BERPRESTASI DAN MENDUNIA

Delapan Desa Jati Agung Sepakat Bergabung ke Bandar Lampung, Dukung Rencana Kota Baru

Terbit : Rabu, 4 Februari 2026 - Kategori : BERITA

Delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung melalui skema penyesuaian daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (23/1/2026).

“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung,” ujar Binarti.

Adapun delapan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjaragung.

Binarti menjelaskan, persetujuan dari desa menjadi tahapan awal dalam proses penyesuaian daerah yang dilakukan melalui perubahan batas wilayah. Setelah adanya persetujuan dari desa, Pemprov Lampung akan mendorong kepala daerah kabupaten dan kota terkait untuk memberikan persetujuan resmi.

“Setelah itu, diketahui oleh DPRD setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengusulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas daerah yang mengalami penyesuaian,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selain delapan desa tersebut, terdapat kemungkinan desa lain di Kecamatan Way Huwi yang akan menyusul. Namun saat ini masih dalam proses pembahasan dan verifikasi.

Binarti menegaskan bahwa penyesuaian daerah ini berkaitan langsung dengan rencana perpindahan pusat pemerintahan ke kawasan Kota Baru.

Terkait rencana pengembangan kawasan strategis nasional (PSN), Binarti menyebutkan hal tersebut masih menjadi agenda jangka panjang yang akan dibahas lebih lanjut.

Ia menyampaikan, luas wilayah delapan desa yang diusulkan bergabung mencapai sekitar 8.000 hektare. Sementara jumlah penduduk yang terdampak telah terdata dan akan disesuaikan dalam administrasi kependudukan.

Untuk mendukung proses tersebut, Pemprov Lampung telah membentuk tim dan kelompok kerja percepatan penyesuaian daerah. Tim tersebut akan menangani perubahan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan.

Archives

Categories