Tata Cara Seleksi
1. Tata cara seleksi masuk RA
Seleksi calon murid baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon murid.
2. Tata cara seleksi masuk MI
a. Penerimaan murid kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan murid baru.
b. Penerimaan calon murid baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
c. Dalam hal jumlah calon murid melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.
3. Tata cara seleksi masuk MTs
Seleksi calon murid baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Usia.
b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.
d. Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan
8
Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah.
e. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
f. Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
4. Cara Daftar Seleksi Masuk MA
Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
d. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, hasil TKA, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OPSI, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
e. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada O2SN, FLS3N, Robotika, AI dan ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Note: Tim verifikator MA dapat melakukan klarifikasi-verifikasi atas bukti prestasi bidang akademi, non akademik, dan keagamaan.
9
E. Kebijakan Afirmatif
Madrasah negeri wajib menerima calon Murid sebagai afirmasi dengan ketentuan sbb:
1. MBK yang diterima sesuai dengan kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.
2. Murid berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dan melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
F. Daftar Ulang
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai murid pada madrasah yang bersangkutan.
2. Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.
3. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon murid cadangan.
4. Madrasah dilarang menerima calon murid baru yang:
a. tidak diumumkan sebagai murid yang lulus seleksi;
b. bukan murid cadangan sebagai pengganti calon murid yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
c. tidak melakukan daftar ulang.
G. Pembiayaan
Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana
tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran
berjalan.
10
BAB III
PERPINDAHAN MURID MADRASAH
A. Perpindahan Murid antar madrasah/sekolah
1. Perpindahan murid antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.
2. Dalam hal terdapat perpindahan murid sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.
B. Perpindahan Murid dari Luar Negeri
1. Murid pendidikan dasar setara MI/SD di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal;
b. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Murid pendidikan dasar dan menengah setara MTs/SMP, MA/SMA, atau MAK/SMK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa murid yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
c. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal;
d. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang- undangan yang berlaku.
11
C. Perpindahan Murid dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
Perpindahan Murid dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perpindahan murid dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk murid yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.
2. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
b. usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.
3. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MTs yang bersangkutan;
c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs.
4. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan;
c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MA.
5. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah yang bersangkutan.
6. Dalam hal terdapat perpindahan murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
D. Biaya Perpindahan
Biaya perpindahan murid ke Madrasah Negeri tidak dipungut biaya dari murid yang bersangkutan.
12
BAB IV
ROMBONGAN BELAJAR
A. Jumlah Murid dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah murid dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) murid;
2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) murid;
3. MA dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) murid;
4. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;
4. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 , dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan;
b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru;
c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru; dan
d. Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
13
BAB V
PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Pelaporan
1. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PMBM dan perpindahan murid antar sekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2. Madrasah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data murid termasuk jenis MBK dan Rombongan Belajar dalam data EMIS (termasuk data NISN dan data NPSN) sejak awal tahun pelajaran baru berjalan dan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
3. Pendataan jenis MBK dapat didasarkan pada hasil pengisian instrumen Profil Belajar Siswa (PBS), atau surat keterangan psikolog/professional, atau keterangan dokter spesialis.
B. Pengawasan
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan pelaksanaan PMBM berjalan dengan baik dengan melakukan:
∙ Sosialisasi;
∙ Pemantauan;
∙ Evaluasi;
∙ Menyediakan kanal pelaporan/pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PMBM terutama untuk Madrasah Negeri.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat.
3. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut sebagaimana poin 1 dan 2, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat membentuk Kepanitiaan atau Tim Khusus.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PMBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sanksi
Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku