Info Sekolah
Jumat, 06 Feb 2026
  • Assyifa karang sari jati agung lampung selatan MADRASAH BERPRESTASI DAN MENDUNIA
  • Assyifa karang sari jati agung lampung selatan MADRASAH BERPRESTASI DAN MENDUNIA

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Terbit : Jumat, 6 Februari 2026 - Kategori : Pendidikan

Tata Cara Seleksi 

1. Tata cara seleksi masuk RA 

Seleksi calon murid baru pada RA mempertimbangkan kriteria  dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung  berdasarkan usia calon murid. 

2. Tata cara seleksi masuk MI 

a. Penerimaan murid kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada  aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil  tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau  bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan  penerimaan murid baru. 

b. Penerimaan calon murid baru kelas 1 (satu) MI  mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia  sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan  rombongan belajar. 

c. Dalam hal jumlah calon murid melebihi daya tampung  satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan  proses seleksi kesiapan belajar. 

3. Tata cara seleksi masuk MTs 

Seleksi calon murid baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai  dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan  belajar sebagai berikut: 

a. Usia. 

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan  pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan  kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk  mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan  pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus. 

c. Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat  tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats,  MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan  kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,  Nasional, atau Internasional. 

d. Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada  OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OSP, OSK  dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh  Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan 

Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan  Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk  prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi  akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan  madrasah. 

e. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan  perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA  atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan  oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar 

dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah,  dan lembaga profesional lainnya. 

f. Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti  prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik  dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian  lain untuk meyakinkan. 

4. Cara Daftar Seleksi Masuk MA 

Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK  mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai  daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar  sebagai berikut: 

a. usia; 

b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan  pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan  kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk  mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan  pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus. 

c. prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat  tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats,  MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan  kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,  Nasional, atau Internasional; 

d. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, hasil TKA, perolehan medali emas, perak,  perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET,  OSN, OPSI, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan  oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar  dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan  Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk  prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi  akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan  madrasah; dan 

e. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan  perolehan medali emas, perak, perunggu pada O2SN,  FLS3N, Robotika, AI dan ajang kompetisi sejenis lainnya  yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian 

Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional  lainnya. 

Note: Tim verifikator MA dapat melakukan klarifikasi-verifikasi  atas bukti prestasi bidang akademi, non akademik, dan  keagamaan.

E. Kebijakan Afirmatif 

Madrasah negeri wajib menerima calon Murid sebagai afirmasi dengan ketentuan sbb: 

1. MBK yang diterima sesuai dengan kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah. 

2. Murid berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang  ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dan  melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai  kewenangannya. 

F. Daftar Ulang 

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah  diterima untuk memastikan statusnya sebagai murid pada  madrasah yang bersangkutan. 

2. Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli  yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi  data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN. 

3. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah  diterima, namun tidak melakukan daftar  ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada  timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi  oleh calon murid cadangan. 

4. Madrasah dilarang menerima calon murid baru yang: 

a. tidak diumumkan sebagai murid yang lulus seleksi; 

b. bukan murid cadangan sebagai pengganti calon murid  yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;  dan 

c. tidak melakukan daftar ulang. 

G. Pembiayaan 

Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri  dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana  

tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran  

berjalan.

10 

BAB III 

PERPINDAHAN MURID MADRASAH 

A. Perpindahan Murid antar madrasah/sekolah 

1. Perpindahan murid antar madrasah/sekolah dalam satu  daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu  daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar  persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala  madrasah yang dituju. 

2. Dalam hal terdapat perpindahan murid sebagaimana  dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan  wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS. 

B. Perpindahan Murid dari Luar Negeri 

1. Murid pendidikan dasar setara MI/SD di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan: 

a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju; 

mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; 

b. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal  Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat  rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan  Islam mengacu peraturan perundang- undangan yang  berlaku. 

2. Murid pendidikan dasar dan menengah setara MTs/SMP,  MA/SMA, atau MAK/SMK di negara lain dapat diterima di MTs  atau MA di Indonesia setelah menunjukan: 

a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa murid  yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan  jenjang sebelumnya yang disertai surat keterangan  kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh  Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan  Dasar dan Menengah; 

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju; 

c. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; 

d. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal  Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat  rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan  Islam mengacu peraturan perundang- undangan yang  berlaku.

11 

C. Perpindahan Murid dari satuan pendidikan nonformal dan/atau  informal 

Perpindahan Murid dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan  sebagai berikut: 

1. Perpindahan murid dari satuan pendidikan nonformal  dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk murid yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang  MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada  awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK. 

2. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal  dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana  dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan: 

a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan  oleh MI yang bersangkutan. 

b. usia memenuhi kriteria pada jenjang MI. 

3. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal  dan/atau informal dapat diterima pada MTs sebagaimana  dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan: 

a. lulus ujian kesetaraan Paket A; 

b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang  sederajat yang diselenggarakan oleh MTs yang  bersangkutan; 

c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs. 

4. Murid yang berasal dari satuan pendidikan nonformal  dan/atau informal dapat diterima di MA/MAK sebagaimana  dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan: 

a. lulus ujian kesetaraan Paket B; 

b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang  sederajat yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang  bersangkutan; 

c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MA. 

5. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan  penempatan perpindahan murid yang berasal dari satuan  pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah yang  bersangkutan. 

6. Dalam hal terdapat perpindahan murid yang berasal dari  satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah  sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang  bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS. 

D. Biaya Perpindahan 

Biaya perpindahan murid ke Madrasah Negeri tidak dipungut  biaya dari murid yang bersangkutan.

12 

BAB IV 

ROMBONGAN BELAJAR 

A. Jumlah Murid dalam Satu Rombongan Belajar 

Jumlah murid dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 

1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh  delapan) murid; 

2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh  dua) murid; 

3. MA dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh  enam) murid; 

4. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat  menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya  terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan  kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan  oleh satuan pendidikan madrasah. 

B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah 

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut: 

1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54  (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing  tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar; 

2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33  (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat  paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar; 

3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga  puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; 

4. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar  melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,  angka 2, dan angka 3 , dengan persyaratan sebagai berikut: 

a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu  pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan  (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar  tidak mengganggu pencapaian mutu  pembelajaran/pelayanan; 

b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang  kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan  belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan  jumlah ruang kelas baru; 

c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah  guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan  belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru;  dan 

d. Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi.

13 

BAB V 

PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI 

A. Pelaporan 

1. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PMBM dan  perpindahan murid antar sekolah/madrasah setiap tahun  pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 

2. Madrasah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan  pemutakhiran data murid termasuk jenis MBK dan  Rombongan Belajar dalam data EMIS (termasuk data NISN  dan data NPSN) sejak awal tahun pelajaran baru berjalan dan  secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)  semester. 

3. Pendataan jenis MBK dapat didasarkan pada hasil pengisian instrumen Profil Belajar Siswa (PBS), atau surat keterangan  psikolog/professional, atau keterangan dokter spesialis. 

B. Pengawasan 

1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya  memastikan pelaksanaan PMBM berjalan dengan baik dengan  melakukan: 

∙ Sosialisasi; 

∙ Pemantauan; 

∙ Evaluasi; 

∙ Menyediakan kanal pelaporan/pengaduan untuk menerima  laporan masyarakat terkait pelaksanaan PMBM terutama  untuk Madrasah Negeri. 

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya  menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat. 

3. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut sebagaimana  poin 1 dan 2, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  dapat membentuk Kepanitiaan atau Tim Khusus. 

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pembinaan,  pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan  PMBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku. 

C. Sanksi 

Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Archives

Categories